Hampir 3 Bulan, Tersangka Tipikor Timah Masih Misteri? Kejagung Sebut Ada 3 Modus?

Minggu 21 Jan 2024 - 04:50 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Dan, dalam jedah waktu 7 tahun itu, ada 2 tahun diantaranya PT Timah Tbk menjalin kerjasama dengan beberapa smelter swasta berupa upah lebur.  Karena saat itu, swasta kesulitan eksport mengingat persyaratan yang semakin berat, sementara kuota eksport PT Timah besar, sehingga untuk memenuhi kuota itu dilibatkanlah pihak swasta untuk membantu melebur timah milik perusahaan plat merah itu.

Upah lebur ini dalam prakteknya dilakukan sangat ketat, dimana barang yang dilebur pihak swasta itu berasal dari PT Timah sendiri --dari mitra swasta PT Timah lainnya lainnya diluar smelter yang bekerjasama upah lebur----.  

''Setelah barang disepakati antara pihak PT Timah dan swasta, baru peleburan dijalankan.  Bukan barang dari pihak swasta atau smelter itu sendiri, bukan.  Jadi smelter itu benar-benar hanya murni upah lebur saja,'' ujar salah satu sumber terpercaya Babel Pos.

Bagaimana dengan harga?

BACA JUGA:Pencopotan Kapolsek Keluang Terkait Insiden Illegal Refinery di Muba? Was-was Polisi di Ladang Minyak

''Yah sesuai standar dan wajar,'' ujar sumber seraya menjelaskan soal upah lebur itu berlangsung hanya 2 tahun.

Dari pihak-pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi, publik Babel menduga-duga, dugaan Tipikor itu bisa saja terkait SHP (Sisa Hasil Produksi), serta beberapa item lain, termasuk Jaminan reklamasi (Jamrek) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Dari item-item itu, apakah mungkin nilai kerugian negaranya melebihi angka Rp 22,78 Trliun hanya dalam tempo 7 tahun saja?(babel/*)

 

Kategori :