Cari Buah Sawit, Herman Mendekam di Sel Polsek RKT

Sabtu 20 Jan 2024 - 04:52 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

“Saat ini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Rambang Kapak Tengah,” ungkap Sijabat.

Ditegaskan Sijabat, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya seraya mengatakan personal polsek RKT masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Identitasnya sudah dikantongi, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran,” pungkasnya.(*)

Kategori :