“Saat ini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Rambang Kapak Tengah,” ungkap Sijabat.
Ditegaskan Sijabat, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya seraya mengatakan personal polsek RKT masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Identitasnya sudah dikantongi, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran,” pungkasnya.(*)
Kategori :