PPPK RI Surati Presiden Prabowo, Desak Alih Status Jadi PNS

Selasa 16 Sep 2025 - 14:30 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (PPPK RI) berencana kembali mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ini merupakan kali ketiga mereka menyampaikan aspirasi terkait tuntutan konversi status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain ditujukan kepada Presiden, organisasi tersebut juga melayangkan sejumlah tuntutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Ketua Umum DPP PPPK RI, Teten Nurjamil, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah digelarnya Rapat Koordinasi Nasional bersama pengurus pusat dan daerah pada Minggu (14/9). Dalam rapat tersebut, disepakati enam langkah strategis yang akan ditempuh.

BACA JUGA:66.495 Tenaga Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN: R2 dan R3 Tak Perlu Panik

BACA JUGA:BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

Enam Tuntutan Persatuan PPPK RI yakni: Mengirim surat sekaligus mendatangi Kantor BKN untuk meminta penjelasan atas pernyataan Kepala BKN yang dinilai meresahkan. Mereka juga menuntut klarifikasi resmi melalui media sosial.

Menyerahkan surat tuntutan agar Kepala BKN menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada masyarakat, khususnya ASN PPPK. Bahkan, Teten menilai seharusnya Zudan mempertimbangkan pengunduran diri.

Mengirimkan surat ketiga kepada Presiden Prabowo, menindaklanjuti hasil Kongres I PPPK RI, dengan usulan regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan konversi PPPK menjadi PNS guna menghapus dikotomi sesama ASN.

Mengawal percepatan pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang menegaskan penyamaan status ASN atau alih status PPPK ke PNS.

BACA JUGA:SE MenPANRB Terbaru: Hanya 3 Kategori Pelamar Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!

Mendesak DPR RI segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Jika tuntutan tidak digubris, PPPK RI siap menyampaikan aspirasi secara terbuka, termasuk turun ke jalan dalam aksi nasional.

“Tidak sepantasnya seorang pimpinan tertinggi ASN sekaligus Ketua Umum KORPRI mengeluarkan pernyataan yang justru memecah belah antar-ASN,” tegas Teten kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.

Kategori :