Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (Jambi/*)
Kategori :
Terkait
Jumat 13 Sep 2024 - 14:08 WIB
Polisi Bekuk 8 Pelaku; Temukan 12 Ribu Lembar Uang Palsu dalam Operasi Penggerebekan di Bekasi
Sabtu 03 Aug 2024 - 02:24 WIB
Bentrokan Dua Dusun di Bungo Usai Pertandingan Sepakbola, Tiga Motor Dibakar
Sabtu 20 Jan 2024 - 03:18 WIB
Dua Pria Ini Mengedarkan Uang Palsu di Kabupaten Bungo, Ini Cara Mereka Membuatnya?
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 15:38 WIB
Pilkada Sumsel 2024: Cek Hasil Quick Count secara Langsung di Sini!
Rabu 27 Nov 2024 - 20:48 WIB
Pencoblosan Pilkada di Prabumulih Tertib, Hasil Sementara Arlan - Franky Unggul
Rabu 27 Nov 2024 - 11:31 WIB
Mau Dapat Saldo DANA Gratis? Coba Metode Ini dan Dapatkan Hingga Rp461.000
Rabu 27 Nov 2024 - 23:26 WIB
Kotak Kosong Ungguli Pasangan Panca-Ardani di Payaraman
Rabu 27 Nov 2024 - 17:30 WIB
Kotak Kosong Ungguli Pasangan Panca-Ardani di Payaraman Ogan Ilir
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 10:10 WIB
Infinix Hot 50 Pro+, Smartphone Tipis dengan Layar AMOLED dan Kinerja Luar Biasa
Kamis 28 Nov 2024 - 09:20 WIB
Xiaomi Fokus Kembangkan Chip Sendiri untuk Ponsel Pintar, Mulai 2025
Kamis 28 Nov 2024 - 09:20 WIB
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp80.000 dengan Aplikasi Popstarwinner
Kamis 28 Nov 2024 - 09:00 WIB
Arahan Presiden Prabowo: Kajian Lanjutan Terkait PPDB Zonasi
Kamis 28 Nov 2024 - 08:24 WIB