Polisi Bekuk 8 Pelaku; Temukan 12 Ribu Lembar Uang Palsu dalam Operasi Penggerebekan di Bekasi

Uang Palsu di Bekasi --Foto:ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Operasi ini berhasil menangkap delapan orang tersangka, yang terdiri dari SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, SUR bertindak sebagai pemilik percetakan uang palsu, sementara SU berperan sebagai karyawan yang memotong lembaran uang tersebut.

"IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR menjalankan fungsi sebagai perantara atau calo dalam jaringan ini," jelas Helfi dalam keterangannya pada Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA:Dulmuluk Dulmalik: Film Berbahasa Palembang yang Mengangkat Cerita Rakyat di Layar Lebar

BACA JUGA:Baca Cerita Dapat Saldo Dana, Ayo Gunakan Aplikasi Novel Dog

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan bahwa kelompok ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.

"Setiap kali proses pencetakan menghasilkan 12 ribu lembar. Semua tersangka kini sudah kami tahan," ujar Andi.

Menurut Andi, jaringan ini biasa memasarkan uang palsu dengan nilai total mencapai Rp300 juta. Penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus mirip transaksi narkoba.

"Barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Uang ini tidak memiliki nilai tukar sah," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa lokasi penggerebekan tampak seperti percetakan pada umumnya jika dilihat dari luar.

SU dikenakan pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. JR dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 dari UU yang sama, sementara AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan di Sumsel menangkap Ismail Yusuf (29), seorang pengedar uang palsu, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Polisi menyita uang palsu senilai Rp8,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Ismail, yang merupakan warga BK 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Agustus 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER