Lagi Makan Siang di RM, Pencuri Kabel & 279 Bata Ringan di Prabumulih Dicokok Tim Opsnal Singo Timur

Senin 08 Sep 2025 - 21:49 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Atas perbuatannya, Okta Rio dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Alias Suganda.(*)

Kategori :