Gelapkan Mobil Buruh, Mantan Honorer Dibekuk Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih

Minggu 07 Sep 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

Dari hasil penangkapan itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Agya warna merah No Pol BG 1248 PA. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 50.000.000," tegasnya. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal penggelapan. "Pelaku melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," tukasnya.

Kategori :