Namun, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5983 CY masih dalam status Daftar Pencarian Barang (DPB) karena sudah berpindah tangan.
BACA JUGA:Gasak Motor di Teras Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur dan Tim Sunyi Senyap
BACA JUGA:MIRIS! Ibu Lansia Lubuk Linggau Jadi Korban Pemerasan Anak Kandung, Polisi Langsung Tindak Tegas
Kini Anton beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Singo Timur. Kami juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap barang-barang berharga yang ada di rumah,” tegasnya.