Kemendikbud Tegaskan Penangguhan Mutasi Guru dan Kepala Sekolah Selama Ikuti Program Pelatihan

Selasa 26 Aug 2025 - 22:29 WIB
Reporter : Eka
Editor : Eka

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK PG) resmi mengeluarkan surat edaran terkait penangguhan mutasi bagi guru maupun kepala sekolah yang sedang mengikuti program pelatihan nasional. Edaran tersebut tertuang dalam surat bernomor 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia itu menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelaksanaan program pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) dan Kecerdasan Artifisial serta Koding (KKA) yang digagas pemerintah pusat. Kedua program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru agar mampu menghadapi tantangan pendidikan di era digital.

Direktur Jenderal GTK PG, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa guru dan kepala sekolah peserta pelatihan diminta untuk tetap fokus mengikuti rangkaian pembelajaran hingga selesai. Karena itu, mutasi atau pemindahan tugas bagi peserta pelatihan untuk sementara waktu ditangguhkan.

Program pelatihan PM dan KKA sendiri menggunakan pola IN-ON-IN yang berlangsung kurang lebih selama tiga bulan. Melalui pola tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan materi di kelas, tetapi juga praktik langsung di satuan pendidikan masing-masing, kemudian kembali untuk evaluasi dan pendalaman materi.

BACA JUGA:PPUMI Ogan Ilir Berpartisipasi Rayakan HUT RI Bersama PPUMI se Sumsel

BACA JUGA:BTS 4G Swadaya Resmi Aktif, Desa Sinar Rambang Kini Bebas Blank Spot

Selain menangguhkan mutasi, Kemendikbud juga menekankan bahwa setiap peserta wajib menyelesaikan seluruh rangkaian program sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Hal ini dianggap penting agar tujuan peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah dapat tercapai secara maksimal.

Prof. Nunuk Suryani juga meminta agar kebijakan ini segera diinformasikan kepada seluruh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta unit kerja terkait lainnya. Dengan demikian, tidak ada lagi kendala administrasi yang mengganggu kelancaran pelaksanaan program.

Pelatihan PM dan KKA merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, serta menyenangkan bagi peserta didik. Lebih jauh lagi, program ini diharapkan mampu mempersiapkan siswa Indonesia menghadapi tantangan abad ke-21, terutama dalam bidang teknologi dan kecerdasan buatan.

Kemendikbud menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh komitmen dan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar guru dan kepala sekolah benar-benar dapat memetik manfaat dari pelatihan tersebut.

BACA JUGA:Harga Terjangkau, Pasar Murah 2025 di Desa Jungai jadi Primadona

BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pencuri Meresahkan di Patih Galung Diterkam Polisi Polsek Prabumulih Barat

Dengan adanya kebijakan penangguhan mutasi ini, diharapkan para guru dan kepala sekolah peserta pelatihan dapat fokus meningkatkan kompetensinya tanpa terganggu persoalan administrasi kepegawaian. Pada akhirnya, hasil dari pelatihan tersebut akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah dan kemajuan pendidikan nasional.

Kategori :