Gasak Motor di Teras Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur dan Tim Sunyi Senyap

Rabu 20 Aug 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua pria bernama Asri Yadi (36) dan Broto (40) yang berprofesi sebagai buruh, ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Timur. 

Warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara itu masuk bui lantaran telah menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru milik seorang karyawati swasta di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 13.05 WIB di teras bedeng kontrakan korban, Devi Apriyani (33). 

Saat itu, korban baru saja pulang dari warung dan memarkirkan motornya di teras kontrakan. Tak disangka, hanya beberapa jam kemudian, motor tersebut raib tanpa jejak.

BACA JUGA:Buronan Pencuri di Kamar Rawat Inap RSUD Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur

BACA JUGA:Diduga Kurir Sabu, Pasutri Dibekuk Satres Narkoba Prabumulih

“Suami korban keluar untuk membeli rokok sekitar pukul 13.00 WIB dan mendapati motor yang biasanya terparkir sudah hilang. Setelah dicek, benar motor korban tidak ada lagi,” jelas Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si, Rabu 20 Agustus 2025.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Mio Soul BG 3545 CN dengan nomor rangka MH314D003AK815267 dan nomor mesin 14D815570, yang terdaftar atas nama Zaliska Putri. "Atas kerugian sekitar Rp3,5 juta, korban langsung membuat laporan ke Polsek Prabumulih Timur," ucapnya. 

Petunjuk bermula saat Unit Opsnal Polsek Prabumulih Barat lebih dulu meringkus salah satu pelaku dalam kasus berbeda. Dari hasil interogasi, tersangka Asri mengakui bahwa dirinya bersama B pernah melakukan pencurian di wilayah Prabumulih Timur.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Prabumulih Timur memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. untuk segera melakukan pengembangan.

BACA JUGA:Curi Aki Truk, Warga Mangga Besar Prabumulih Dibekuk Tekab Prabu di Jalan Jenderal Sudirman

BACA JUGA:Nyawa Mahasiswa di Prabumulih Melayang Usai Ditusuk Pelajar, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam 

Hingga akhirnya, pada Selasa (19/8/2025) pukul 22.00 WIB, tim Singo Timur berkolaborasi dengan tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat melakukan pemeriksaan intensif.

"Hasilnya, kedua pelaku mengakui aksi pencurian motor tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban di tangan para pelaku," tegas Kapolsek. 

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kategori :