Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Kabupaten Muba Terbakar Lagi, Kok Bisa?

Selasa 16 Jan 2024 - 03:40 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Lalu ada lagi, 35 liter cairan diduga minyak mentah.

Bondan menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui sebagai pemilik penyulingan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagai mana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP. 

"Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar," tutup Bondan.

BACA JUGA:Selamat! Bali Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ungguli London dan Paris

Sebelumnya, pada 20 November 2023 lalu, tempat penyulingan minyak ilegal milik Sudarmaji, di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba juga terbakar. 

Seperti yang sudah-sudah terjadi, kebakaran biasanya dipicu dari mesin penyedot minyak.(sumeks/kur)

 

Kategori :