PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Panitia pelaksana gerak jalan dalam rangka HUT RI ke-80, telah mengeluarkan surat edaran nomor 420/ 813/ Disdikbud/2025 terkait kriteria dan ketentuan lomba.
Nah, salah satu yang aturan dalam edaran tersebut peserta hanya boleh melakukan variasi berjalan di garis start selama 1 menit.
Variasi yang diperbolehkan hanyalah variasi berjalan. Tim peserta dilarang keras menggunakan variasi berhenti, karena kategori ini masuk dalam jenis yel-yel, bukan variasi berjalan.
Peringatan serius juga disampaikan bagi peserta yang masih melanggar aturan ini: sanksi pengurangan nilai sebesar 50 poin akan diberikan untuk variasi berhenti yang tetap dipakai.
BACA JUGA:Peserta Lomba Gerak Jalan Dilarang Keras Bawa Bendera One Piece
BACA JUGA:SDN 28 Prabumulih Siap Berlaga di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80
"Peserta juga diminta untuk tidak menggunakan variasi berhenti karena dianggap bukan bagian dari variasi berjalan dan bisa dikenai sanksi," kata panitia lomba, Pedro Santoso AB SPd MSi, Minggu, 10 Agustus 2025.
Sementara untuk kriteria penilaian dalam lomba ini meliputi kerapian, kekompakan, komposisi peserta, variasi berjalan, dan disiplin barisan.
Untuk diketahui, gerak jalan dalam rangka HUT RI akan dilaksanakan selama 2 hari yakni 12 dan 13 Agustus yang dimulai pukul 06.00 WIB dengan garis start di Pendopo Rumah Dinas dan finish di Pom Prabujaya.
Sejumlah peserta berharap agar dalam penilaian tersebut, nantinya memberikan penilaian yang objektif. "Kami berharap para juri netral, dan objektif dalam menilai," kata peserta dari barisan umum.