SE MenPANRB Terbaru: Hanya 3 Kategori Pelamar Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu

Minggu 10 Aug 2025 - 20:20 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Kepala BKN menetapkan Nomor Induk, lalu PPK melakukan pengangkatan sesuai aturan.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Usulkan 1.778 Tenaga Honorer R4 Jadi PPPK Paruh Waktu, Jadi Daerah Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Imbas Dugaan PPPK Siluman, Peserta PPPK Lulus Tahap 2 di Prabumulih Pertanyakan Jadwal Tes Kesehatan

Jadwal Penting Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

7–20 Agustus: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21–30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB

22 Agustus–1 September: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus–15 September: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–20 September: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK

23 Agustus–30 September: Penetapan Nomor Induk PPPK

BACA JUGA:Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!

BACA JUGA:Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, 68 Honorer Pemkot Prabumulih Terancam Tak Diangkat

Kepala BKN Zudan Arif mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi instansi yang tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.

“Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Kategori :