Kepala BKN menetapkan Nomor Induk, lalu PPK melakukan pengangkatan sesuai aturan.
BACA JUGA:Imbas Dugaan PPPK Siluman, Peserta PPPK Lulus Tahap 2 di Prabumulih Pertanyakan Jadwal Tes Kesehatan
Jadwal Penting Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
7–20 Agustus: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21–30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB
22 Agustus–1 September: Pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus–15 September: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–20 September: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK
23 Agustus–30 September: Penetapan Nomor Induk PPPK
BACA JUGA:Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!
BACA JUGA:Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, 68 Honorer Pemkot Prabumulih Terancam Tak Diangkat
Kepala BKN Zudan Arif mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi instansi yang tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
“Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu,” tegasnya.