OJK: Investor Kripto Bertambah, Total Transaksi Capai Rp 224 Triliun

Senin 04 Aug 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Hingga Juni 2025, jumlah investor tercatat mencapai 15,85 juta, naik sebesar 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 15,07 juta.

Namun, di tengah pertumbuhan jumlah investor, nilai transaksi kripto justru menurun cukup signifikan. Pada periode yang sama, nilai transaksi tercatat Rp 32,31 triliun, lebih rendah dari Rp 49,57 triliun pada Mei 2025.

“Per Juni 2025, jumlah konsumen meningkat menjadi 15,85 juta, naik 5,18% dibandingkan Mei. Namun, nilai transaksinya turun menjadi Rp 32,31 triliun dari sebelumnya Rp 49,57 triliun,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Total Transaksi 2025 Sudah Tembus Rp 224 Triliun

Meski terjadi penurunan dalam jangka pendek, secara keseluruhan total nilai transaksi kripto selama tahun 2025 hingga Juni sudah mencapai Rp 224,11 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat terhadap aset digital masih tinggi dan mencerminkan kepercayaan yang cukup kuat terhadap pasar kripto di tanah air.

“Angka ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen tetap terjaga dan kondisi pasar masih berada dalam situasi yang stabil,” tambah Hasan.

Pengawasan Kripto Resmi Beralih ke OJK

Saat ini, pengawasan dan pengaturan aset kripto secara resmi telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Proses ini ditandai dengan penandatanganan adendum berita acara serah terima (BAST) antara kedua lembaga di Kantor OJK, Jakarta pada Rabu (30/7).

Peralihan ini merupakan tindak lanjut dari proses yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2025, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan demikian, pengawasan OJK kini mencakup secara lebih luas sektor aset digital dan inovasi teknologi keuangan.

Kategori :