MATARAM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah pusat menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan menempatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).
“Tidak ada gaji bulanan (untuk pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK,” ujar Zulhas.
Ia pun mengimbau para kepala daerah yang mengajukan pengangkatan PPPK agar menempatkan dua sampai tiga pegawai di setiap Kopdes Merah Putih. Menurut Zulhas, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada koperasi desa agar tetap berjalan tanpa terbebani biaya pegawai.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Usulkan 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB & BKN
“Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang,” jelasnya lagi.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 80.000 unit koperasi desa/kelurahan yang sudah diresmikan. Jika setiap Kopdes ditempatkan minimal tiga orang PPPK, maka jumlah pegawai kontrak yang dibutuhkan bisa mencapai sekitar 240 ribu orang.
Sementara angka 500 ribu yang disebutkan Zulhas kemungkinan termasuk jumlah pengurus koperasi dan tenaga pendukung lainnya.
“Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK,” kata Zulhas memberi contoh perkiraan kebutuhan.
BACA JUGA:Imbas Dugaan PPPK Siluman, Peserta PPPK Lulus Tahap 2 di Prabumulih Pertanyakan Jadwal Tes Kesehatan
BACA JUGA:Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!
Kopdes Merah Putih sendiri adalah lembaga ekonomi desa yang dibangun atas dasar prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Kehadirannya ditujukan untuk memperkuat kesejahteraan ekonomi masyarakat desa sekaligus mengejar ketertinggalan dari BUMN maupun swasta, baik dari sisi aset maupun skala usaha.
Selain itu, keberadaan koperasi sebagai badan usaha juga dijamin secara konstitusional oleh UUD 1945, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus dikembangkan.
Dengan adanya dukungan PPPK, diharapkan koperasi desa dapat berjalan lebih profesional tanpa terbebani beban gaji pegawai, dan mampu semakin memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.