Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!

Jumat 18 Jul 2025 - 22:04 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

“Kami harap proses ini segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden melalui MenPAN-RB, TMT PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025,” jelas Aris.

Pemblokiran Layanan Jika Melewati Batas

BKN juga menegaskan batas waktu usulan perubahan hasil seleksi hanya sampai 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Jika tetap belum diumumkan, BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian terhadap instansi tersebut.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Instruksi Presiden: CPNS 2024 Diangkat Juni, PPPK Paling Lambat Oktober 2025

BACA JUGA:Komisi II DPR Kawal Nasib ASN dan PPPK: Jangan Sampai Di-Ghosting Negara!

“Permasalahan teknis tidak boleh jadi alasan menunda pengumuman. Kami minta semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” ujar Aris.

Lebih lanjut, BKN juga meminta instansi segera melaporkan jika ada peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat, agar dapat segera diproses dan diumumkan ulang.

Haryomo menegaskan, percepatan ini penting untuk menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN, dan sebagai bagian dari roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu yang tengah disusun pemerintah.

Kategori :