Tanah Bersertifikat Menganggur 2 Tahun Terancam Diambil Negara, Warga Protes: Ini Pemaksaan!

Kamis 17 Jul 2025 - 21:28 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Wacana pemerintah mengambil alih tanah bersertifikat yang dibiarkan menganggur selama dua tahun menuai pro dan kontra di masyarakat Sumatera Selatan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan kebijakan ini bertujuan agar lahan telantar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan aktivitas ekonomi.

“Langkah pertama, BPN kirim surat peringatan. Kalau masih tidak ada aktivitas hingga total 587 hari, tanah itu bisa ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek reforma agraria,” terang Nusron, baru-baru ini.

Di lapangan, banyak warga khawatir tanah mereka “dirampas” pemerintah. Komar, warga Kabupaten OKI, menilai kebijakan ini memberatkan rakyat kecil yang sering membeli tanah untuk investasi masa depan, bukan langsung digarap.

“Ini pemaksaan namanya. Tanah dibeli kadang belum ada modal untuk digarap. Pemerintah mau bantu modal?” cetusnya.

BACA JUGA:Bersihkan Sampah di TPS Liar, Kelurahan Tebing Tanah Puteh Gandeng Perkim Turunkan Alat Berat

BACA JUGA:HKG TP PKK ke-53 di Samarinda Membuka Cakrawala Baru bagi TP PKK di Tanah Air

Ia juga menyinggung tanah nganggur milik pejabat atau pengusaha besar yang justru lebih banyak. “Tanah itu banyak milik pejabat, cuma dipasang plang,” tambahnya.

Senada, Meri, warga Empat Lawang, mengatakan tanah sering dibiarkan kosong karena alasan modal atau menunggu waktu yang tepat. “Jangan buat program yang hanya menyusahkan masyarakat, tapi buatlah yang lebih membantu,” harapnya.

Hamidi, warga Muba, bahkan tegas menolak. “Harusnya pemerintah melindungi rakyat dari mafia tanah, bukan malah ikut ambil tanah rakyat,” keluhnya.

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan kebijakan ini bukan serta-merta “merampas” tanah rakyat. Menurutnya, penertiban tanah telantar ditujukan pada tanah-tanah dengan hak seperti HGU, HGB, Hak Pakai, hingga hak pengelolaan yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

“Kalau giriknya ada, tanahnya dikuasai dan dimanfaatkan, ya tidak akan diambil,” jelasnya.

BACA JUGA:Wako Prabumulih Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 9: 367 Orang Tiba, 2 dari Sumsel Meninggal di Tanah Suci

Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Joni Efendi SH MKn, juga meminta warga tidak panik. “Tidak semudah itu tanah pribadi jadi tanah telantar. Ada prosedur: pengecekan lapangan, surat peringatan tiga kali, baru proses lebih lanjut,” urainya.

Joni menekankan kebijakan ini lebih menyasar tanah luas milik perusahaan yang bertahun-tahun tidak digarap. “Negara pasti melindungi hak rakyat,” katanya.

Kategori :