MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pembatalan kelulusan seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim akhirnya terungkap. Keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan langsung melalui website e-Lapor yang berada di bawah naungan Wakil Presiden (Wapres).
“Memang berawal ada laporan dari masyarakat melalui website e-Lapor yang langsung dibawah Wapres,” ungkap Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi, Selasa (8/7/2025).
BKPSDM Muara Enim langsung melakukan pengecekan atas laporan tersebut dan menemukan kebenarannya. Menurut Harson, pembatalan kelulusan calon PPPK atas nama Peki Jaya SE sudah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak benar tuduhan–tuduhan itu,” tegas Harson, menanggapi berbagai anggapan miring yang menyebut BKPSDM tidak profesional bahkan zolim. Harson menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Muara Enim juga mendukung keputusan pembatalan kelulusan tersebut.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gerak Cepat, Temui Kemendagri Perjuangkan Nasib Honorer yang Gagal PPPK
BACA JUGA:Pasca Dilantik, 99 PPPK Prabumulih Belum dapat Kursi, Cak Arlan: Sudah Kelebihan
Lebih jauh dijelaskan Harson, sejak awal Peki Jaya sebenarnya sudah diingatkan untuk tidak mengikuti seleksi PPPK Formasi 2024 karena tidak memenuhi persyaratan, yakni terputus sebagai honorer.
“Yang bersangkutan kenyataannya telah berhenti sebagai honorer di Dishub Muara Enim sejak 2022. Harusnya tidak boleh terputus sampai 2024 baru bisa dikatakan memenuhi persyaratan,” paparnya.
Menurutnya, jika tetap diluluskan justru akan melanggar aturan dan bisa menjadi bumerang di kemudian hari. Permasalahan ini juga telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti, dan BKPSDM melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ternyata benar dia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Muara Enim sejak 2022,” tambahnya.
BACA JUGA:Perjuangkan Honorer Tak Lulus PPPK, Pemkot Prabumulih Bakal Lobi BKN
BACA JUGA:Dirumahkan, Nasib PHL Pemkot Prabumulih tak Lulus PPPK di Ujung Tanduk?
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BKPSDM akhirnya membatalkan kelulusan Peki Jaya karena dinilai tidak sesuai dengan aturan, terutama Keputusan MenPANRB No 347 Tahun 2024 Diktum Keempat.
Saat mendaftar seleksi PPPK, Peki Jaya melamar di formasi Penata Layanan Operasional Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ia mengunggah surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang menyebutkan dirinya aktif hingga 2022, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan tanggal 7 Oktober 2024.
Selain itu, yang bersangkutan juga melampirkan dokumen kontrak kerja waktu tertentu sebagai tenaga non-ASN di Dishub Muara Enim periode 2018 hingga 2022.