Tim Opsnal Singo Timur Ringkus Dua Begal Sadis di Prabumulih, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Kamis 10 Jul 2025 - 21:46 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Suhendra

Berdasarkan pengakuan Togok, aksi tersebut dilakukan oleh lima orang, masing-masing punya peran berbeda. Togok berboncengan dengan dua rekannya berinisial ZK dan AY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara Andeta berboncengan dengan Sundani, yang lebih dulu ditahan Polsek Tanah Abang dalam kasus berbeda.

“Kami sudah kantongi identitas dua pelaku lainnya dan sedang lakukan pengejaran. Kami tak segan menindak tegas pelaku begal yang membahayakan keselamatan warga,” tegas Suganda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Kami proses sesuai hukum. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Suganda.(*)

Kategori :