SEKAYU - Cekcok pasangan suami istri di kontrakannya di desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, 17 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 wib berakhir pada tewasnya sang istri dan gagalnya upaya bunuh diri dari sang suami.
Kejadian tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri yang merupakan warga kecamatan Lais, Kabupaten Muba ini dilakukan di lingkungan Polsek Bayung Lencir, Senin 8 Januari 2024
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, sang suami HB (30) warga desa Epil Barat nekat menghabisi nyawa sang istri PWT (28) warga desa Epil lantaran diduga kesal terhadap ucapan sang istri menyuruh untuk mencari perempuan lain, sedangkan sang istri ingin mencari pria lain.
BACA JUGA:Empat Terdakwa Kasus Suap Uang Ketok Palu Minta Keringanan
Tersangka sendiri sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak obat nyamuk spiral bakar yang telah dihancurkan didalam gelas. Tersangka juga menyayat tangan kiri dan menusuk dada sebelah kirinya dengan pisau.
Namun nasib berkata lain, tersangka ternyata masih sadarkan diri dan akhirnya keduanya ditemukan pihak keluarga korban dan tetangga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bayung Lencir.
Tersangka sendiri sempat dirawat di RSUD Bayung Lencir hingga akhirnya diamankan tim Polsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno mengatakan dari hasil otopsi jenazah, korban meninggal dunia sekitar jam 12 sampai jam 1, tampak kebiruan dibibir sebelah kiri, ditemukan memar dileher sebelah kanan dan terdapat resapan darah ditemukan retak pada kepala serta pelebaran pembulu darah dibawah selaput otak kecil.
BACA JUGA:Dipancing Orderan di OKU, Pengedar Narkoba asal Ogan Ilir Diringkus Polisi
"Dari hasil penyelidikan hingga kepenyidikan didapatilah sang suami HB yang kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan saat dirawat di RSUD Bayung Lencir dalam keadaan sadar dan dapat diambil keterangan," ungkapnya.
Lanjutnya, Tersangka sendiri disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur atau pidana mati paling lama 20 tahun penjara JO 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka HB dihadapan polisi mengakui bahwa yang melakukan pencekikan terhadap istrinya adalah dirinya sendiri. Kenapa sampai mencekik istrinya? "Dia marah marah, ada omongan yang dak enak," katanya.(*)