Dirumahkan, Nasib PHL Pemkot Prabumulih tak Lulus PPPK di Ujung Tanduk?

Senin 07 Jul 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Suasana haru mewarnai halaman Gedung DPRD Kota Prabumulih, Senin pagi, 7 Juli 2025. Ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) kategori R2 dan R3 berbondong-bondong datang menyuarakan kegelisahan mereka. 

Sebanyak 154 PHL yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, kini mencari titik terang atas nasib mereka yang digantung.

Sejak pagi hari, massa PHL memadati area kantor wakil rakyat. Isak tangis dan harapan mereka menyeruak, menyuarakan kegundahan yang selama ini tertahan. “Tolong pak, usahakan nasib kami ini. Gaji kami tak seberapa, air mata kami sudah terlalu sering jatuh,” ucap salah seorang PHL dengan suara bergetar sambil meneteskan air mata.

Keluhan serupa disampaikan oleh seorang PHL yang mengaku bertugas di RSUD Prabumulih. Ia mengaku rela bekerja keras siang malam bahkan saat hujan, hanya demi sebuah harapan untuk diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK. “Kami sudah lama bekerja, kenapa yang baru justru lolos?” ungkapnya kecewa.

BACA JUGA:Menjelang Lebaran, 253 PHL di Ogan Ilir Terima Berkah Zakat Fitrah

BACA JUGA:Gaji Bedenting Masuk Rekening, PHL Pemkot Prabumulih Riang: Langsung Bayar Utang

Maryati, salah satu PPPK yang turut hadir mendampingi aksi tersebut, menyoroti pentingnya optimalisasi formasi yang belum terisi. Menurutnya, para honorer yang tidak lolos masih memiliki peluang jika pemerintah bersedia membuka ruang seleksi tambahan. “Kami sudah terdaftar di database, tolong pak, kami mohon kebijakan optimalisasi,” katanya berharap.

Sementara itu, apa yang ditakutkan oleh para tenaga honorer kini menjadi kenyataan. Setelah dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPPK, baik tahap awal maupun tahap optimalisasi, kini mereka harus menerima kabar pahit: kontrak kerja mereka akan dihentikan.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Walikota Prabumulih, H Arlan, usai menghadiri rapat paripurna DPRD di hari yang sama. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena adanya larangan dari pemerintah pusat untuk memperkerjakan tenaga non-ASN secara terus-menerus di lingkungan instansi pemerintahan.

“Untuk sementara, aturan dari pusat, dirumahkan dulu,” jelas H Arlan.

Ia menambahkan, bila Pemkot tetap mempekerjakan para tenaga honorer tanpa dasar hukum yang kuat, maka konsekuensinya bisa sangat berat, termasuk potensi sanksi hukum.

BACA JUGA:Belum Terima Gaji, PHL Pemkot Prabumulih Ngeluh: Kami Nak Ngisi Gelok Lebaran

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tahun Ini, PHL Prabumulih: Alhamdulillah Terima Kasih Pak Presiden

“PHL inilah yang dihapuskan oleh pusat, PHL, TKS, dan lain-lain. Kalau masih bekerja dan digaji oleh APBD tanpa dasar hukum, itu bisa berujung pidana,” tegasnya.

Terkait kapan kebijakan perumahan itu diberlakukan, H Arlan menyebutkan bahwa hal tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kategori :