BATURAJA - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba asal Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka yang diketahui bernama Yudhi Martinus (37), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di pinggir jalan Dusun 1 Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar diduga sabu seberat 10,45 gram, 10 butir diduga ekstasi warna ungu logo PP, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z.
Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Ferra Endeka mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Desa Bunglai.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Blak-Blakan Mengenai Dana Abadi Rp1 Miliar untuk KONI Sumsel
Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Saat tersangka datang ke lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan penyergapan. Tersangka tidak bisa berkutik dan langsung diringkus.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pembeli yang sudah memesannya,” kata Iptu Ferra Endeka.
BACA JUGA:Spesialis Maling Motor, Warga Merangin Ini Nekat Beraksi di Kota Jambi, Ujungnya Begini...
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.(Okes/r15)