KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis 26 Jun 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus saat ini difokuskan pada periode tahun 2023 hingga 2024. Namun, ia menekankan bahwa rentang waktu tersebut masih bersifat sementara.

“Untuk sementara indikasi perkaranya terjadi pada kurun waktu 2023–2024,” ujar Setyo usai menghadiri pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, rentang waktu tersebut berdasarkan data awal yang diterima lembaganya. KPK pun masih terus menggali informasi dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik korupsi terkait kuota haji khusus sudah terjadi sebelum tahun 2023.

“Dari hasil keterangan saksi dan dokumen yang kami kumpulkan, kemungkinan ada indikasi pelanggaran yang lebih awal. Jadi bisa saja tahun kejadiannya sebelum 2023,” jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Proyek Infrastruktur Muba Jadi Fokus KPK, Enam Saksi Diperiksa Diam-diam

BACA JUGA:KPK Periksa Sekda dan Pejabat OKU Usai OTT DPRD, Dugaan Suap Makin Luas

Setyo menambahkan bahwa penetapan waktu kejadian atau tempus delicti sangat penting agar sesuai dengan legalitas surat perintah penyelidikan.

“Penetapan waktu kejadian itu harus akurat karena terkait langsung dengan validitas surat perintah penyelidikan. Tidak bisa sembarangan menentukan hanya berdasarkan asumsi tanpa dasar kuat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan waktu agar proses hukum bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan serupa pernah ia sampaikan sebelumnya, saat menghadiri kegiatan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6), bahwa praktik tersebut bukan hanya terjadi di tahun 2024 saja, melainkan juga di tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU: KPK Periksa Pejabat DPRD dan Pihak Swasta di Mapolda Sumsel

BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Bupati Teddy:

KPK sendiri telah mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sejak 20 Juni 2025. Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI pada tahun 2024 menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, terutama menyangkut pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama diketahui membaginya secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian inilah yang menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPK saat ini.(*)

Kategori :