Jejak Tersangka Tata Niaga Timah, Febrie: Tanggungjawab PT Timah dan Swasta!

Selasa 09 Jan 2024 - 02:57 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Nah, disinilah kepastian hukum atas kasus yang tengah bergulir itu ditunggu.

Hanya saja, di tengah penantian itu, di awal tahun 2024 ini, Jampidsus, Febrie Adriansyah menyatakan  negara dalam kasus dugaan Tipikor pertimahan yang tengah disidik pihaknya mengalahkan Mega Korupsi PT ASABRI yang Rp 22,788 Triliun, benar-benar menggegerkan.

Dan yang lebih mengagetkan lagi, periodisasi dugaan Tipikor yang terjadi dan tengah diusut Kejagung itu hanya dalam periode 7 tahun, yaitu 2015-2022.  Dan dalam 7 tahun itu pun PT Timah Tbk hanya dijabat oleh 1 orang Dirut, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kasus PT ASABRI adalah kasus Tipikor terbesar yang pernah ditangani Kejagung dengan kerugian negara mencapai Rp 22,78 Triliun.  

Dalam catatan BABELPOS.ID.- Adalah Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman mati oleh jaksa.  Selain itu, jaksa menyebut Benny terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan 7 terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” ujar Febrie, Kamis 4 Januari 2024 lalu.

Kerugian negara dalam pertimahan itu tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi untuk tambang-tambang timah.

Ih, ngeri-ngeri sedap?(babel/*)

 

Kategori :