BACA JUGA:Regulasi Baru! Komdigi Siapkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak
Terancam Diblokir Jika Tak Patuh
Bila hingga batas waktu yang telah ditentukan para PSE tersebut masih tidak menunjukkan keseriusan dalam memenuhi ketentuan pendaftaran, Komdigi siap mengambil langkah tegas.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tegas Alexander.
Namun, bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.