Ya Ampun! Dua Remaja 17 Tahun di Prabumulih Gasak Kerang Besi Carry Tayo Pakai Gerinda

Sabtu 14 Jun 2025 - 21:22 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Masih kata Kapolsek Prabumulih Barat, ledua pelaku mengakui bahwa mereka mencuri kerang-kerang mobil jenis Carry Tayo lalu memotongnya menggunakan mesin gerinda, dengan tujuan untuk dijual sebagai besi tua.

BACA JUGA:Dua WNI Ditangkap di Mekkah, KJRI Imbau Waspadai Haji Ilegal

BACA JUGA:Ngaku Swadaya, Ketua RT di Pasar 16 Ilir Ditangkap Polisi Gara-Gara Pungli Rp2.000

"Dari pengakuan mereka barang hasil curian itu diangkut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario," ungkapnya. 

Adapun dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 keping kerang-kerang mobil dan 1 unit mesin gerinda potong

"Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya

Kedua remaja tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Kategori :