LUBUKLINGGAU - Pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.
Kebijakan Pertamina tersebut bagaikan buah simalakama bagi sejumlah pangkalan di sejumlah daerah termasuk salah satunya di Kota Lubuklinggau.
Pasalnya kebijakan tersebut kerap membuat pangkalan harus berbenturan dengan masyarakat.
"Kami ini serba salah, menerapkan aturan tersebut terkadang kami dianggap warga sekitar pangkalan keterlaluan, tetapi tidak diterapkan kami justru terancam sanksi," demikian diungkapkan Madi salah satu pemilik pangkalan di Kelurahan Senalang, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Gaji ASN OKU Selatan Terlambat Cair, Ini Penyebabnya !
Kendati demikian, dikatakan Madi, kami tidak punya pilihan. "Meski harus dimusuhi tetangga disekitar pangkalan, mau tak mau kami menerapkan aturan dari Pertamina," ujarnya.
Sebab lanjutnya, jika tidak diterapkan otomatis usaha pangkalan LPG yang sudah lama dijalaninya terancam tutup oleh pihak terkait.
Karena itu, katanya, sejak ditetapkannya aturan itu pihaknya selaku pangkalan tega tidak tega harus menerapkannya kepada masyarakat.
BACA JUGA:DPR RI: Guru P1 Harus Diakomodasi di PPPK 2024, Penempatan Terdekat
"Diawal-awal, banyak warga yang protes karena tetangga sendiri masih harus menggunakan KTP untuk bisa membeli LPG," jelasnya.
Namun sekarang lanjutnya, tetangga sudah mulai terbiasa, saat diminta menggunakan KTP saat membeli LPG.
Meskipun sebenarnya, masih ada juga yang selalu sewot kalau tidak bawa KTP.
"Mereka anggap kami sombong, tidak kenal deng. Tetangga sendiri dan macam-macam kata-kata pedas yang harus diterima," jelas Madi.
Namun bagaimana lagi, tambahnya, aturan Pertamina tersebut tidak ada toleransi.
"Intinya kami tetap ingin usaha kami berjalan, jadi walaupun terkesan kejam terpaksa kami terapkan," katanya.