Gadaikan Motor Pinjaman, Warga Karang Jaya Dibekuk Polisi Polsek Timur

Kamis 29 May 2025 - 22:13 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas Kapolsek AKP Alias Suganda menutup keterangan.(*)

Kategori :