Tertunda Sejak 2024, Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Palembang Segera Dibayarkan Bertahap

Selasa 20 May 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Prajabatan (Prajab) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palembang. Tunjangan sertifikasi yang telah tertunda sejak tahun 2024 akhirnya akan segera dicairkan secara bertahap.

Informasi ini mencuat setelah ratusan guru Prajab PPPK dari jenjang SD dan SMP mendatangi Komisi IV DPRD Palembang pada Senin, 19 Mei 2025, guna menyampaikan aspirasi terkait belum cairnya dana sertifikasi mereka.

Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Syaiful Fadli, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan perwakilan guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Prajab PPPK Palembang.

“Mereka menyampaikan keluhan mengenai dana sertifikasi termin ke-3 dan ke-4 tahun 2024 yang belum juga diterima,” ujarnya.

BACA JUGA:10 Peserta PPPK Prabumulih Tahap II Tak Hadir saat Tes

BACA JUGA:490 PPPK Kabupaten OKI Siap Dilantik Pekan Depan

Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan ini berdampak cukup besar karena dalam enam bulan terakhir, dana tersebut belum disalurkan. Setiap guru diperkirakan memiliki hak sekitar Rp18 juta.

“Dari perhitungan tadi, ada sekitar 460 guru. Total dana yang belum cair mencapai kurang lebih Rp9 miliar,” ungkap Syaiful.

Setelah proses mediasi dilakukan, titik terang akhirnya diperoleh. Dinas Pendidikan Kota Palembang menyampaikan bahwa pada 8 Mei 2025 lalu, surat keputusan (SK) pencairan telah diterbitkan.

Namun, pencairan belum dapat dilakukan untuk seluruh penerima. Dari total kebutuhan Rp9 miliar, baru tersedia dana Rp5,8 miliar untuk tahap pertama.

“Jadi pencairannya dilakukan secara bertahap,” kata Syaiful.

BACA JUGA:PPPK Tahap II: 1.611 Peserta Siap Menjadi Bagian dari Pemerintahan Muara Enim

BACA JUGA:490 PPPK Kabupaten OKI 2024 Siap Dilantik Akhir Mei 2025

Ia menambahkan bahwa dana yang digunakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, sekitar 298 guru akan menerima pencairan tahap awal, sementara sisanya—sebanyak 164 guru—masih harus menunggu proses selanjutnya.

“Kami dari Komisi IV akan terus mengawal agar guru-guru yang belum menerima haknya juga bisa segera mendapatkannya,” tegasnya.

Kategori :