Tertunda Sejak 2024, Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Palembang Segera Dibayarkan Bertahap

Selasa 20 May 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa kendala yang terjadi disebabkan oleh sistem administrasi dari pemerintah pusat. Namun, ia memastikan ke depannya tidak akan ada lagi kendala serupa karena pada tahun 2025, pencairan akan dilakukan langsung ke rekening para guru tanpa melalui Dinas Pendidikan.

“Tahun ini (2025) tidak ada hambatan karena tidak lagi melalui dinas, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.(*)

Kategori :