Demi Judi Online, Proyek Bodong Arda Seret Sahabat ke Lubang Tipu

Sabtu 10 May 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Niat untuk mendapatkan keuntungan melalui proyek jalan palsu justru berakhir petaka bagi dua sahabat lama. Arda Pratama, warga Palembang, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun setelah dinyatakan bersalah menipu teman lamanya demi membiayai kecanduan judi online.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama yang diberikan Arda kepada Agung Raharjo, sahabat masa kecilnya. Arda mengklaim tengah menangani proyek pengecoran jalan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palembang dan mengajak Agung ikut serta dalam proyek tersebut.

Untuk memulai kerja sama, Arda meminta dana awal sebesar Rp30,4 juta. Karena kepercayaan yang telah dibangun sejak lama, Agung menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tanpa ragu, berharap memperoleh imbal hasil dari proyek tersebut.

BACA JUGA:Lindungi Dunia Maya, Kemkomdigi Sikat 1,3 Juta Konten Judi Online

BACA JUGA:5 Bulan Menjabat, Meutya Hafid Blokir 6 Juta Konten Judi Online & Luncurkan Mudikpedia 2025

Namun, seiring waktu berjalan, proyek yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Ketika ditanya, Arda berulang kali memberikan jawaban yang menenangkan seolah proyek sedang dalam proses.

Setelah berbulan-bulan menanti tanpa kejelasan, akhirnya Arda mengaku bahwa proyek tersebut tidak pernah ada. Uang yang diberikan Agung ternyata digunakan untuk berjudi secara online.

Kecewa dan merasa dikhianati, Agung menuntut uangnya dikembalikan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi hingga akhirnya ia melapor ke polisi pada 20 Oktober 2024.

Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis. Dalam sidang yang digelar daring, Arda dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:Korupsi di Bank Bengkulu: Pegawai Gelapkan Rp6 Miliar untuk Judi Online

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi Polres Prabumulih Ungkap 50 Kasus, Didominasi Tersangka Judi: 2 Tersangka Prostitusi

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Arda Pratama karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Cahyo SH yang sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan penjara. Kendati demikian, baik terdakwa maupun jaksa yang diwakili Yesi Imelda SH MH menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kasus ini mencerminkan dampak destruktif dari kecanduan judi online, yang tak hanya menghancurkan pelaku, tetapi juga merusak hubungan antarindividu, termasuk persahabatan lama.

Kategori :