“Biasanya sebelum sampai ke kami, OPD terkait sudah memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga,” tambahnya.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sejumlah instansi, IB menyebut pihaknya menemukan beberapa pelanggaran lain, termasuk pegawai yang tidak masuk kerja selama lebih dari tiga tahun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim khusus telah dibentuk dan laporan dari OPD yang bersangkutan telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Dari BKPSDM, laporan itu sudah diteruskan ke Wali Kota untuk keputusan akhir,” jelasnya.
BACA JUGA:Dipimpin Hj Linda Arlan, TP PKK Prabumulih Langsung Action: Kunjungi PAUD hingga Bantu Warga Sakit
BACA JUGA:Normalisasi Sungai Kelekar Kurangi Banjir, Cak Arlan Bakal Lanjutkan Pembangunan Talud
Ketika ditanya soal kabar pemecatan terhadap salah satu ASN yang membolos selama tiga tahun, IB memilih untuk tidak berkomentar terlalu jauh. “Semua keputusan akhir ada di tangan Bapak Wali Kota,” ujarnya singkat.
Namun ia mengakui bahwa Dinas terkait telah melakukan kajian dan membentuk tim untuk menyusun rekomendasi sanksi yang kini tengah ditindaklanjuti BKPSDM.
Saat disinggung soal alasan para ASN bisa absen dalam waktu begitu lama tanpa diketahui, IB menyarankan agar pertanyaan itu ditujukan langsung kepada OPD tempat para pegawai itu bertugas. “Kami hanya berperan sebagai pengawas,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai Pemkot Prabumulih yang tak ingin disebutkan identitasnya membenarkan adanya pemecatan terhadap salah satu ASN yang sudah lebih dari tiga tahun tidak aktif bekerja. “Iya, informasinya satu orang sudah resmi dipecat setelah ditemukan bolos kerja dalam sidak Inspektorat,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat bersama BKPSDM Kota Prabumulih mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
BACA JUGA:Gebrakan Arlan - Franky: Parkir di Alfamart dan Indomaret Kota Prabumulih Gratis!
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa terdapat tiga oknum ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari dua tahun.
Inspektur Daerah Kota Prabumulih H. Indra Bangsawan, SH, MM menuturkan sudak tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Prabumulih H Arlan sebagai upaya untuk menertibkan kedisiplinan pegawai pemerintah.
"Memang banyak pegawai kita yang kurang disiplin. Dan kita juga ada temuan beberapa pegawai yang tidak masuk kantor lebih dari 2 tahun, ujar Indra Bangsawan belum lama ini.(*)