Penipu Properti di Prabumulih Dibekuk, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

Penipu Properti di Prabumulih Dibekuk, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli rumah.
Seorang pria bernama Yoni Marwan (44), warga Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, ketika Yoni datang ke Mapolres Prabumulih untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat itu, tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari laporan korban Bambang Priyatno ke Polres Prabumulih pada September 2024. Korban mengaku tertipu setelah tergiur membeli rumah yang ditawarkan pelaku dengan harga Rp70 juta. Ia sempat membayar uang muka Rp35 juta, namun kemudian mengetahui bahwa rumah tersebut ternyata sudah dijual kepada orang lain.
BACA JUGA:Pelaku Pungli di Tugu Nanas Prabumulih Ditangkap, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Beli Sabu Rp100 Ribu, Warga Sukajadi Ditangkap Satreskoba Polres Prabumulih
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menawarkan satu unit ruko sebagai pengganti. Namun, ia kembali meminta tambahan uang Rp60 juta dengan alasan harga ruko lebih mahal. Setelah korban membayar, barulah terungkap bahwa ruko tersebut masih diagunkan di bank sehingga tidak bisa ditempati.
Merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah, korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan Yoni Marwan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H. Tiyan Talingga ST MT menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Pelaku kita panggil sebagai tersangka. Begitu datang, langsung kita lakukan penangkapan dan penahanan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Tiyan.