Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Kejari Periksa 10 Saksi, Terus Gali Bukti Baru

Jumat 25 Apr 2025 - 11:35 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui tim pidana khusus kembali memeriksa 10 orang saksi untuk menggali informasi terkait aliran dana yang diduga diselewengkan.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, dan menyasar sejumlah pihak internal PMI. Beberapa di antaranya yakni A dari bagian keuangan, PR dari divisi kepegawaian, serta SP dari urusan umum. Sementara itu, tujuh lainnya merupakan anggota aktif PMI berinisial RF, US, AK, A, RI, RH, dan AO.

Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu berlangsung hingga seluruh saksi selesai dimintai keterangan. Kejari menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti-bukti dalam berkas perkara yang menjerat dua tersangka utama: mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto.

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan langkah penting dalam mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. “Semua keterangan akan kami telaah dan konfirmasi untuk memperkuat alat bukti serta menyempurnakan berkas perkara,” ungkapnya.

BACA JUGA:Fitri Agustinda dan Suami Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Biaya Pengolahan PMI

BACA JUGA:PMI Muara Enim Jadi Target Penggeledahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran operasional PMI Palembang, yang seharusnya difokuskan untuk kegiatan sosial dan pelayanan kemanusiaan. Sejumlah dana yang dikelola diduga digunakan secara tidak semestinya, hingga memunculkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Proses hukum terus bergulir, dan Kejari belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Terkait besaran kerugian negara dalam perkara ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami belum bisa menyebutkan nominal karena proses audit investigatif masih berlangsung,” ujar Fachri.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara objektif dan transparan. Masyarakat pun berharap kasus ini bisa diusut tuntas, mengingat PMI merupakan lembaga yang seharusnya menjadi simbol solidaritas dan kepedulian kemanusiaan.

BACA JUGA:7 Pegawai PMI Kota Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Gercep Pulangkan PMI di Singapura: Lega bisa Pulang, Puspa Dewi Jera!

Penegakan hukum dalam kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi sosial. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Kategori :