477 Koper Haji Tiba di OKI, Penyerahan Tunggu Daftar Jemaah Resmi

Rabu 23 Apr 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Ratusan koper untuk Calon Jemaah Haji (CJH) dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah tiba di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Namun, koper tersebut belum bisa dibagikan kepada para jemaah karena masih menunggu keluarnya daftar manifest resmi.

Koper yang diterima terdiri dari koper besar, tas jinjing, tas paspor, dan tas Arafah, dengan total sebanyak 477 unit yang sudah sampai sejak minggu lalu.

Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag OKI, Drs. H. Mutawalli, MPdi, masih ada 25 koper yang belum sampai. Ia menyampaikan bahwa pendistribusian koper belum bisa dilakukan karena harus menunggu manifest resmi jemaah yang akan berangkat.

“Penyerahan koper akan dilakukan setelah manifest keluar, sehingga bisa kita sesuaikan dengan nama-nama yang terdaftar,” ujar Mutawalli.

BACA JUGA:Jemaah Haji Masuk Asrama Awal Mei

BACA JUGA:Jelang Haji 2025, Kemenag Siapkan 25 Juta Lebih Boks Makanan untuk Jemaah Indonesia

Biasanya, lanjutnya, daftar manifest akan keluar sekitar 10 hari sebelum jadwal keberangkatan haji. Setelah itu, CJH OKI akan segera diinformasikan untuk mengambil koper masing-masing.

Terkait aturan penggunaan koper, Mutawalli menjelaskan bahwa koper besar dapat diisi hingga maksimal 18 kg saat keberangkatan, dan 32 kg saat kepulangan. Sementara tas jinjing hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 8 kg, dan tas Arafah digunakan saat berada di Arafah.

Ia juga mengingatkan para jemaah untuk terus menjaga kesehatan dan aktif mengikuti informasi yang disampaikan melalui grup WhatsApp. “Ini penting agar jemaah tidak tertinggal informasi dan dapat memahami hak serta kewajibannya,” ujarnya.

Mutawalli menambahkan, pembagian koper bertujuan untuk membantu CJH mempersiapkan keperluan ibadah dengan lebih tertib. Ia menegaskan agar jemaah mematuhi aturan barang bawaan, termasuk larangan membawa benda tajam seperti pisau, gunting, serta barang terlarang lainnya seperti korek api yang tidak diperkenankan oleh maskapai dan Kemenag RI.

BACA JUGA:Harapan Masih Terbuka! Pelunasan Haji Diperpanjang untuk CJH 2025

BACA JUGA:Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap II hingga 25 April 2025

Sementara itu, seluruh CJH Kabupaten OKI telah mengikuti manasik haji akbar yang berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu, 19 April hingga Senin, 21 April 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh 495 calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini, 1446 H/2025 M.

Bupati OKI, Muchendi, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pelaksanaan manasik yang berjalan lancar. Ia berharap seluruh jemaah diberi kemudahan dan kesehatan selama menjalankan ibadah haji.

“Semoga semua dimudahkan, diberi kesehatan, dan menjadi haji yang mabrur. Saya titip pesan, sempatkanlah mendoakan Kabupaten OKI agar semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.

Kategori :