Eks Pejabat BNI Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Terlibat Pembobolan Sistem Bank

Minggu 20 Apr 2025 - 13:59 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAMBI, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Tinggi Jambi kembali mencatat kemajuan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan institusi perbankan milik negara, Bank Negara Indonesia (BNI).

Salah satu mantan pejabat BNI Cabang Palembang, Rais Gunawan (RG), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembobolan sistem keuangan internal BNI yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2019. Saat itu, RG menjabat sebagai Branch Business Manager di kantor cabang tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap RG telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025, tertanggal 16 April 2025.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus), RG langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU: KPK Periksa Pejabat DPRD dan Pihak Swasta di Mapolda Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah BPKAD, Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan langkah ini dan menyebutnya sebagai upaya untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan.

Menurut penyidik, RG diduga memainkan peran strategis dalam manipulasi sistem perbankan internal yang berujung pada kerugian besar terhadap keuangan negara. Meskipun nilai kerugian belum dirilis secara resmi, perhitungannya saat ini sedang dilakukan oleh auditor independen.

Atas perbuatannya, RG dikenakan dua pasal secara berlapis. Secara primair, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, ia dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Noly menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Sita Barang Bukti dari Dinas Perkim

BACA JUGA:Fitri Agustinda dan Suami Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Biaya Pengolahan PMI

“Proses masih terus berkembang. Kami masih melakukan penelusuran untuk mengungkap aktor-aktor lain yang berpotensi terlibat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus menjadi cermin atas pentingnya pengawasan ketat dalam sistem keuangan nasional, khususnya pada institusi perbankan milik negara.(*)

Kategori :