Curi Aset Negara Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Polisi Prabumulih

Kamis 17 Apr 2025 - 11:12 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sebuah ponsel merek Xiaomi berwarna casing pink. 

Kemudian 20 potongan kabel tembaga hasil pencurian, masing-masing sepanjang 40 cm,Kulit kabel dan plat pelindung yang telah dikupas.

Kapolsek RKT,  menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlebih lagi yang mengancam aset negara dan keselamatan publik,” tegas Kapolsek dalam keterangannya.(*)

Kategori :