Jakarta - Badan Pangan Nasional mengungkapkan tingginya harga cabai rawit merah saat ini disebabkan karena pasokan masih di bawah normal. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan Dan Gizi, Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo
Dia mencontohkan stok yang ada di Pasar Induk Kramat Jati hanya 30 ton atau 28,57% di bawah normal. Pasokan yang menurun ini menjadi penyebab utama harga komoditas itu masih mahal.
"Pasokan cabai merah di tingkat grosir sebanyak 30 ton, 28,57% di bawah pasokan normal turun 6,25% dari sebelumnya," jelas dia dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2023, dikutip dari YouTube Kemendagri, Rabu (27/12/2023).
Meski demikian, pihaknya mengklaim telah terjadi penurunan harga cabai rawit merah. Hanya saja jika dibandingkan dari harga acuan penjualan (HAP) masih cukup jauh.
BACA JUGA:Bicara Perang dan Krisis Pangan, Jokowi: Eling Lan Waspodo
"Oleh karena itu, posisi cabai menurun tetapi belum sepenuhnya stabil," tambahnya.
Nyoto juga mengatakan harga cabai rawit merah 48,01% di atas HAP. Adapun aturan HAP untuk cabai rawit merah tertuang dalam aturan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam aturan itu ditentukan HAP cabai rawit merah di tingkat produsen Rp 25.000-31.500 per kg, dan HAP di tingkat konsumen Rp 40.000-57.000 per kg. Sementara saat ini harga cabai rawit merah dalam Panel Harga Pangan Nasional per 27 Desember di tingkat konsumen Rp 82.090 per kg.
Kemudian Nyoto juga menyoroti harga bawang merah yang kini tercatat melonjak. Ia menyebutkan dari sisi pasokan, komoditas pangan itu masih di atas posisi normal.
BACA JUGA:Begini Jurus BUMN Pelabuhan Bangun Wilayah Kalimantan Barat
"Pasokan ketersediaan grosir Pasar Induk Kramat Jati 125 ton atau 5,10% di ata pasokan normal, meningkat 27,5% dari pasokan hari sebelumnya," tuturnya.
Harga bawang merah tercatat naik. Dalam Panel Harga Pangan Nasional, pada 20 Desember 2023 harga komoditas itu masih di angka Rp 33.000 per kg, kemudian hari ini melonjak ke Rp 35.430 per kg secara rata-rata nasional. Untuk di Jakarta rata-rata sudah Rp 39.700 per kg, kisarannya di antara Rp 35.000-45.0000 per kg.
Namun memang angka itu masih dalam posisi harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Dalam aturan, HAP bawang merah Rp 36.500-41.500 per kg. HAP itu tertuang dalam aturan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang harga acuan di tingkat produsen dan konsumen mulai dari kedelai, bawang merah hingga cabai. (dc)
BACA JUGA:Indonesia Juara Ke-3 Pengguna VPN Terbesar di Dunia