Sambungnya, pelaku Jaka menjawab bahwa sarang wallet yang dijualnya kepada Romi adalah didapatkan dari Sidin.
"Dari sarang wallet yang dijual oleh pelaku seberat 93 gram setelah ditimbang dan Romi membayar sebesar Rp 625 ribu kepada pelaku dan setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Kapolsek.
Lanjutnya, karena Romi curiga dengan pelaku asal dari sarang wallet maka membuat Romi menanyakan kepada Sidin. Rupanya setelah ditanya, Sidin tidak pernah memberikan sarang wallet kepada pelaku Jaka.
"Dengan cepat Sidin langsung memberitahu pemerintah Desa Kuala Sungai Pasir yaitu Ketua RT Tama, bahwa ia telah membeli sarang burung walet iduga merupakan hasil curian," jelasnya.
BACA JUGA:Mau Merayakan Natal, Mahasiswi Bekasi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bus Rute Bandung-Jambi
Maka atas laporan itu, membuat Polsek Cengal menuju rumah pelaku untuk dimintai keterangan di Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal.
"Kami dan anggota langsung ke rumah pelaku dengan perjalanan 3 jam menggunakan speed bot. Sehingga pelaku Jaka sempat diamankan," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, dengan adanya peristiwa ini berharap kedepan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya sehingga tidak mengganggu kamtibmas di wilayahnya.
"Perbuatan pelaku ini dikenakan dalam. Pasal 364 KUHPidana. Tetapi karena kedua belah pihak berdamai dan dilakukan Restorative Justice maka dilanjutkan proses hukumnya," pungkas Kapolsek. (*)