KAYUAGUNG - Perkara pencurian sarang wallet di Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir Restorative Justice (RJ).
Dalam RJ, pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Setelah dilakukan mediasi, korban akhirnya bersedia memaafkan pelaku. Korban juga menerima permintaan maaf dari pelaku dan tidak menuntut ganti rugi.
BACA JUGA:Dosa Sopir Truk! Gelapkan 10 Ton Beras Senilai Rp150 Juta, Uangnya untuk Berfoya-foya
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH, untuk perkara pencurian sarang wallet itu dilakukan Restorative Justice Senin 25 Desember 2023 kemarin.
"Kedua belah pihak memang sepakat damai secara kekeluargaan jadi RJ," ungkap Kapolsek, Selasa 26 Desember 2023.
Kapolsek menerangkan, untuk peristiwa pencurian sarang wallet terjadi pada 30 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Yakni di Dusun II Desa Kuala Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Lanjutnya, pelaku Jaka melakukan pencurian sarang walet dengan cara masuk kedalam rumah sarang burung walet, yaitu dengan cara merusak lantai rumah yang terbuat dari kayu yang dilapisi dengan karpet warna hitam.
BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Hilang, Darwis Ditemukan Dalam Kondisi Lemas
Selanjutnya, setelah pelaku masuk kedalam rumah sarang burung walet itu, kemudian langsung pelaku mengambil sarang burung walet sebanyak 11 sarang.
"Usai mengambil sarang wallet rupanya oleh pelaku Jaka ini langsung menjualkan sarang burung walet yang dicurinya kepada Romi," jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, atas penjualan sarang wallet oleh pelaku Jaka, membuat Romi curiga sehingga bertanya kepada pelaku Jaka.
"Pada saat Romi bertanya kepada pelaku Jaka perihal mendapatkan sarang walet, karena sepengetahuan Romi, bahwa pelaku tidak ada usaha sarang wallet," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Tewas Usai Minum Air Racikan Pemberian Sahabat Masa Kecilnya