Lia Siska Indriani menambahkan, PTPS tak hanya mengawasi saat pemungutan dan penghitungan namun juga memiliki tugas untuk mengawasi serta mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Daud Rotasi Jabat Plt Ketua KONI Prabumulih
BACA JUGA:Baleho Caleg Masih Nangkring di Sudirman
"PTPS akan menjadi inti dalam pengawasan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu 2024 mendatang," tambahnya.
Dalam kesempatan itu Berry Andika menambahkan bagi masyarakat kota Prabumulih yang berminat untuk menjadi PTPS untuk mempersiapkan diri karena tak lama lagi pendaftaran akan segera dibuka.
"Kami mengajak seluruh masyarakat kota Prabumulih khususnya kaula muda untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan penerimaan PTPS nantinya," tambahnya.
Adapun syarat pendaftaran PTPS diantaranya sebagai berikut:
BACA JUGA:Lift Dewan Segera Rampung
BACA JUGA:1.500 Pencaker Padati Job Fair
Warga Negara Indonesia
Usia pendaftaran saat mendaftar minimal berusia 21 tahun
Berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP
Ijazah serta membuat beberapa surat pernyataan tidak pernah berpolitik, tidak dipidana penjara sekurangnya 5 tahun dan pernyataan serta syarat lainnya.
BACA JUGA:Kantor BRI Unit 2 Kota Prabumulih Relokasi Kantor ke Gunung Ibul
BACA JUGA:Tangani 250 Peristiwa
Untuk informasi lengkap masyarakat dan pelamar bisa datang langsung ke Panwascam setempat atau bisa mengunjungi media sosial resmi bawaslu kota Prabumulih yang berlamat di Jalan Sudirman Kota Prabumulih.(*)