Baleho Caleg Masih Nangkring di Sudirman

--

Afan :  Akan Diturunkan Masih Berkoordinasi dengan Satpol PP

PRABUMULIH - Kendati sudah melakukan penertiban terhadap APK dan APS, namun masih banyak Baleho caleg (calon) legislatif yang nangkring di jalan Sudirman Kota Prabumulih.

Nah, hal ini mengundang pertanyaan dari masyarakat terhadap kinerja Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

"Beberapa hari lalu ada penertiban APK APS oleh Bawaslu. Tapi kok yang di papan reklame jalan Sudirman baleho caleg tidak dilepas. Padahal sama saja melanggar," kata Ariansyah penuh tanya.

Menurutnya, sudah seharusnya baleho yang terpasang caleg untuk dilepas. Dengan demikian, bawaslu tidak dinilai tebang pilih. "Harus segera dilepas juga itu, itu anak mantan gubernur masih ada, nanti jangan sampai dibilang tebang pilih," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma menyampaikan tanggapannya , terkait pernyataan sejumlah warga tersebut.

Diakuinya, pihak Bawaslu memang menemukan adanya Billboard atau reklame besar di Jalan Jenderal Sudirman yang mengandung unsur kampanye.

Dengan temuan itu, pihaknya melayangkan surat ke Pemkot Prabumulih dalam hal ini Pj Walikota. "Kami menyurati PJ Walikota Prabumulih memohon kerjasama dan bantuan PJ Walikota Prabumulih untuk menertibkan terhadap baleho tersebut," tuturnya.

Dijelaskannya, penurunan terhadap baleho akan dilakukan. "Akan kita turunkan, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP atau dalam hal ini Pemerintah kota Prabumulih," tegasnya.

Diterangkannya, dasar penertiban APS dan APK antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Lalu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM dibincangi beberapa waktu lalu, siap mendukung penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Pemerintah Kota siap untuk kepentingan kita bersama lah. Pol PP dan Bawaslu ada sinergi," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER