KAYUAGUNG - Sedikitnya 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, terima remisi khusus Natal.
Penyerahan remisi Natal diberikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting AMD IP SH MH melalui Kasi Bina Dik dan Kegiatan Kerja, Yusuf SH, Senin 25 Desember 2023.
Dikatakan Yusuf, ketiga warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, mendapatkan remisi Natal 2023, sebelumnya telah diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan langsung.
"Untuk 3 warga binaan yang dapat remisi Natal ini masing-masing selama 1 bulan," ujar Yusuf, kepada SUMEKS.CO, Senin 25 Desember 2023.
BACA JUGA:BPBD OKU Terjunkan Puluhan Personel Cari Korban Tenggelam di Sungai Ogan
BACA JUGA:Minimalisir Kamtibmas di Tempat Wisata, Polsek Sekayu Lakukan Monitoring ke Lapangan
Dia menegaskan, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi Natal ini telah memenuhi syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP.
Dikatakannya, untuk usulan remisi ini sendiri dilakukan secara online yang langsung terintegrasi, dengan sistem pusat data Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Dimana untuk warga binaan di Lapas Kayuagung yang menganut Protestan dan Katolik memang sedikit. Sehingga yang mendapatkan remisi Natal juga sedikit.
Diterangkan Yusuf, adapun persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas.
BACA JUGA:KAI Mulai Buat Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Ratusan Warga OKU Serbu Pasar Murah
Ini ada pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan. Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi. Salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F atau buku pencatatan pelanggaran Tatib.
“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi secara lengkap,” ungkapnya.
Disampaikan Yusuf, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini sehingga akhirnya menerima remisi telah berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan.