12.431 WBP di Sumsel Punya Hak Pilih

12.431 WBP di Sumsel Punya Hak Pilih --Istimewa

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menginformasikan bahwa dari total 15.693 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumsel, sebanyak 12.431 orang berhak untuk memberikan suara.

Ini menunjukkan bahwa sekitar 80% WBP di wilayah tersebut akan dapat menggunakan hak suaranya di 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disiapkan di 20 lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel pada sore hari, 24 September 2024.

Ilham juga mengungkapkan apresiasi terhadap pelaksanaan Pemilu yang berjalan sukses pada Februari 2024 lalu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenkumham dan KPU, mengingat sifat dinamis dari jumlah WBP yang selalu berubah.

BACA JUGA:465 Kantor Pertanahan Luncurkan Sertifikat Elektronik

BACA JUGA:Daftar Pasangan Calon Pilkada 2024 Kabupaten Kota di Sumsel, 2 Daerah VS Kotak Kosong

"Kami berharap kerjasama ini dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024." katanya.

Dr. Ilham juga mendorong semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses tersebut, termasuk dalam memberikan masukan dan menyamakan persepsi.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menanggapi positif pernyataan tersebut dan menekankan bahwa kerjasama antara kedua lembaga sangat penting untuk meningkatkan partisipasi WBP dalam pemilu.

"Kami mengapresiasi langkah proaktif Kemenkumham dalam memastikan Warga Binaan dapat menyalurkan hak suaranya," ungkap Andika.

BACA JUGA:Remaja Putri Ogan Ilir Ditemukan Selamat, Keluarga Cari Kebenaran Pernikahan

BACA JUGA:Peningkatan Produksi Beras, Sumsel Menggali Potensi Lahan Rawa

Fokus utama audiensi adalah mencocokkan data WBP yang berhak memilih. Andika menjelaskan bahwa proses ini sedang berlangsung untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam daftar pemilih.

Ia juga menekankan perlunya pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS khusus, dan meminta Kakanwil Kemenkumham agar seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA segera membentuk KPPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER