Curi Uang IRT Senilai Rp19 Juta, Warga Wonosari Beli TV Tabung Berujung Tebuang

Rabu 26 Feb 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

"Polisi menyita barang bukti berupa pipa paralon yang digunakan untuk mencuri, sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi BG 6334 CP yang dipakai dalam aksi kejahatan, serta televisi dan receiver yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan," tukasnya mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(*)

Kategori :