BPOM Ungkap 91 Merek Kosmetik Ilegal! Didominasi Produk Impor, Dijual Via Media Sosial

Minggu 23 Feb 2025 - 17:47 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 91 merek kosmetik ilegal selama periode intensifikasi antara 10-18 Februari 2025, dengan mayoritas produk tersebut berasal dari impor. 

Temuan ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, 21 Februari 2023 lalu.

Taruna menjelaskan, dalam temuan tersebut terdapat 4.334 item dengan total 205.133 produk kosmetik yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp31,7 miliar.

Dia menjelaskan, kosmetik ilegal ini meliputi produk yang mengandung bahan berbahaya, produk perawatan kulit yang tidak sesuai dengan labelnya, produk yang tidak memiliki izin edar, serta kosmetik dengan tanggal kedaluwarsa.

BACA JUGA:Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat Penggantian Jika Menunda Keberangkatan

BACA JUGA:Kemenag Susun Regulasi Baru, Optimalisasi Zakat untuk Usaha Produktif

Temuan ini menunjukkan dominasi produk impor dan kontrak yang dipasarkan serta dipromosikan melalui platform media sosial. Untuk mengatasi peredaran produk tersebut, BPOM berfokus pada pengawasan kosmetik ilegal yang beredar melalui media sosial.

"Sebagai upaya pemberantasan, kami melakukan pengawasan lebih intensif terhadap kosmetik ilegal yang dipasarkan lewat platform daring. Karena banyak produk dijual di media sosial, kami pastikan pengawasan berjalan ketat," kata Taruna.

Selain itu, BPOM berupaya memutus rantai distribusi mulai dari produksi hingga pemasaran, serta menganalisis tren kosmetik ilegal yang banyak ditemukan berupa produk impor dan dijual di media sosial atau platform e-commerce.

Pada 2025, temuan BPOM menunjukkan bahwa 60 persen produk ilegal tersebut merupakan impor. Nilai ekonomi dari temuan ini juga meningkat pesat hingga sepuluh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Teknologi Digital Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia

BACA JUGA:Kuota Haji Khusus 2025 Terisi Penuh, Ini Rinciannya

Taruna mengungkapkan, pada 2024, total nilai kosmetik ilegal yang ditemukan hanya sekitar Rp3 miliar, namun pada 2025 nilainya mencapai Rp31 miliar, mencerminkan peningkatan yang signifikan.

"Ini menggambarkan adanya tren baru di media sosial yang memengaruhi peredaran produk ilegal. Kami, sebagai lembaga pemerintah, tidak boleh kalah dengan tren tersebut. BPOM akan tetap bekerja keras dengan efisiensi anggaran yang ada," tuturnya.(*)

Kategori :