Tipikor Pertimahan, Kejagung Lakukan Geledah Tahap III, 2 Bulan Belum Ada Tersangka?

Minggu 24 Dec 2023 - 01:55 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana meyatakan: ''Kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari,'' tegasnya.

Tim Penyidik Kejagung masih akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita di beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan maupun di kediaman bos-bos timah yang digeledah selama 2 hari (Rabu-Kamis) lalu.

Penggeledahan dan pengusutan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.   Itu sebabnya, beberapa perusahaan smelter dan swasta yang digeledah adalah perusahaan yang pernah menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk dalam kurun waktu 7 tahun itu.

BACA JUGA:Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Lokasi Tambang Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari

Dari relis yang dikeluarkan Kapuspenkum sebelumnya, ditegaskan perusahaan yang digeledah adalah: PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.  lalu rumah tinggal bos timah yang digeledah masing-masing A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan hasil penggeledahan Tahap II, Tim Penyidik  melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.  Penyitaan ini bukan hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan dari beberapa.  Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut: 

BACA JUGA:Keuangan Negara Merugi Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu OKI Ditetapkan Tersangka

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Lalu, siapa dan berapa banyak tersangka yang bakal tejerat kasus ini? (eza/shs)

 

Kategori :