PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang pria yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik sepeda motor di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Sukaraja, Kota Prabumulih beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial MI (46), merupakan warga Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, ditangkap oleh Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Sementara itu, rekan pelaku yang berinisial RY (38), warga Prabumulih, masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban yang bernama AL sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi BG 2501 CY di Jalan Lingkar Timur, tepat di depan Terminal Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
BACA JUGA:Petani Asal Muara Enim Ditangkap Resmob Polres Prabumulih; Gelapkan Tiga Mobil dengan Modus Sewa
BACA JUGA:Rugikan Perusahaan Rp50 Juta, Sales di Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur di OKI
Pada saat itu, korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang langsung mengancamnya menggunakan senjata tajam, berupa pisau. Ketika merasa terancam, korban segera berlari untuk menyelamatkan diri.
Pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang masih dalam keadaan menyala, bersama dengan satu unit ponsel Samsung A025S yang terletak di dasbor motor, dan melarikan diri menuju arah Tanjung Raman.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Nendri, S.H., untuk segera menyelidiki dan menangkap pelaku.
BACA JUGA:Alasan Telpon Pacar, Warga Pali Gelapkan Handphone Teman: Ditangkap Tim Ops Polsek Cambai
BACA JUGA:6 Bulan Selamat dari Polisi, Slamet Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih di Arimbi
Tim kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan MI dan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Desa Harapan Jaya KM 36, Kabupaten PALI.
Setelah ditangkap, MI dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menemukan satu unit ponsel Samsung A025S milik korban. Namun, sepeda motor Honda Beat biru BG 2501 CY masih belum ditemukan.
Polisi kini terus memburu RY, rekan MI yang turut serta dalam aksi begal tersebut. Kapolsek Prabumulih Timur mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi mengenai keberadaan RY, demi mempercepat proses penangkapannya.(*)