Juru Parkir Nyambi Kurir Ganja: Digerebek Satresnarkoba Prabumulih di Penginapan Rahayu, 1 Kg Ganja Disita

Rabu 12 Feb 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satu kilogram ganja kering berikut seorang tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir nyambi kurir ganja di Kota Prabumulih, diamankan oleh Tim opsnal unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Tersangka atas nama Mardison (45),  warga warga Jalan Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih. 

Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada 11 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara  Kota Prabumulih.

Nah, dari hasil penangkapan diketahui untuk 1 kilogram ganja kering tersebut dibungkus dengan lakban coklat dan dikemas dalam kotak bertuliskan "Pempek&Model EDY" Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

BACA JUGA:12 Kades Prabumulih - Kejari Teken MOU, Kajari Pesan Jangan Jadi Tameng, PJ Wako: Ikuti Aturan!

BACA JUGA:PHL Pemkot Prabumulih Resah 2 Bulan Gaji Belum Dibayar, Pj Walikota: Insyaallah Siap Tinggal Ditandangani

Tersangka berikut barang bukti dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Prabumulih, Rabu, 12 Februari 2025 yang dipimpin oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Jonson, dan Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih. Dimana informasi dari masyarakat itu menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja," kata Wakapolres Eryadi.

Nah, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal unit 2 yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Jonson, dan Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona, dengan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya benar akan ada transaksi barang haram. Tak ingin buruan kabur, pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan di Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Berlangsung 14 Hari, Satlantas Polres Prabumulih Gelar Operasi Keselamatan Musi: Ini Sasaran Utamanya

BACA JUGA:Hari Pertama CKG, Warga Prabumulih Antusias, Pj Wako: Jangan Sungkan Cek Kesehatan di Puskesmas

Dalam penyergapan itu ungkap Eryadi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. "Pelaku berinisial MD yang merupakan juru parkir berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan berhasil didapat barang bukti 1 kilogram ganja kering," jelasnya.

Adapun  satu kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat dan dikemas dalam kotak bertuliskan "Pempek&Model EDY." Ganja tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian di penginapan tempat pelaku ditangkap. 

Dari hasil pemeriksaan, Mardison mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Heri dan Darus Salam. 

Kategori :