Isi Surat Edaran Menkominfo soal Penggunaan AI

Sabtu 23 Dec 2023 - 03:30 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Jakarta - Menkominfo menerbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan yang diharapkan dapat menjadi pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Surat ini ditujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artificial, pada para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat.

Berikut isi Surat Edaran Etika Penggunaan AI.

- Penyelenggaraan kemampuan Kecerdasan Artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi Kecerdasan Artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert sAstem, deep learning, robotics, neural netuorks, dan szbset lainnya.

BACA JUGA:5 HP Oppo dengan RAM 8 GB Termurah, Harganya Rp 2 Jutaan Aja!

- Penyelenggaraan teknologi Kecerdasan Artifisial memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi:

1) Inklusivitas

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

BACA JUGA:Libur Nataru, KA Luncurkan Double Win Deals bagi Penumpang di 18 Stasiun KA

2) Kemanusiaan

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

3) Keamanan

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4) Aksesibilitas

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan

teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika Kecerdasan Artifisial yang berlaku.

Kategori :

Terkait

Senin 01 Apr 2024 - 02:07 WIB

Larang Sekolah Pungut Uang Perpisahan